Kapolda Berkantor di Lapangan Saburai

Danrem: Ke Pengadilan Langkah Tepat untuk Tahu Siapa Salah dan Benar

Ada perkataan bahwa pihak Praka Arli disuruh menerima saja uang Rp 20 juta dari pihak Neni karena apabila diteruskan ke pengadilan akan kalah.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komandan Korem 043/Garuda Hitam Kolonel Inf Joko P Putranto yang hadir di Lapangan Saburai, Kamis (24/3/2016), menanggapi kasus kecelakaan Praka Arli, anggota Kompi Bantuan Batalyon Tri Wira Eka Jaya (TWEJ).

Joko mengatakan, dirinya memang pernah meminta pernikahan Briptu Neni usai kecelakaan yang menewaskan Praka Arli. Ini dilakukan Joko karena kondisi di lingkungan prajuritnya tidak memungkinkan.

"Pada saat itu situasi tidak memungkinkan karena rasa solidaritas prajurit terhadap temannya yang ditabrak oleh polwan," kata Joko. Untuk meredam situasi, lanjut dia, sebaiknya Neni jangan menikah dulu.

Joko mengutarakan, pengadilan adalah langkah tepat untuk mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah dalam perkara kecelakaan lalu lintas itu.

Bila pengadilan memutuskan Praka Arli salah, Joko mengatakan, pihaknya akan menerima. Hal itu juga, ujar dia, bisa menjadi pembelajaran hukum bagi prajuritnya.

"Jika memang pengadilan menyatakan Praka Arli salah maka ini jadi pembelajaran bagi prajurit lainnya bahwa pengendara motor tidak selalu benar jika terlibat tabrakan dengan mobil," terang Joko.

Mobil yang dikemudikan Neni menabrak motor yang dikendarai Praka Arli di depan markas Batalyon TWEJ, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, September 2015 lalu. Akibat kecelakaan itu, Praka Arli meninggal dunia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved