Lapas Rajabasa Digeledah
Tiga Sipir Lapas Rajabasa Positif Narkoba saat Tes Urine Mendadak, Kanwil: Ya Sudah Sikat Saja!
Jadi ketahuan kan siapa yang pakai.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggelar tes urine dadakan terhadap para sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ia Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), Rabu (23/3/2016).
Hasil tes urine ada tiga sipir yang urine nya positif narkoba jenis sabu. Tiga sipir adalah Alvian Ramli, Andi Ahmad dan Riyan Yunanda. Ketiga sipir itu langsung dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Agustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, petugas akan memeriksa sejauh mana keterlibatan tiga sipir tersebut dalam jaringan narkoba.
"Kami periksa dulu untuk mendalami keterlibatan ketiganya dalam jaringan narkoba," ujar Berlianto. Berlianto mengutarakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ketiga sipir tersebut adalah pemasok narkoba ke dalam lapas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung Dardiansyah mengatakan, pihaknya selalu berusaha agar peredaran narkoba maupun senjata tajam tidak lagi masuk ke dalam lapas. Namun, meski sudah ada pencegahan, selalu saja ada penyusupan narkoba ke dalam lapas.
Ia juga tidak menampik bahwa selalu saja ada oknum petugas yang membandel dan ikut terlibat atau menggunakan narkoba. Padahal, pembinaan untuk membimbing dan mengarahkan para pegawai selalu dilakukan oleh pihaknya.
“Kegiatan ini pun sebenarnya memang sebagai pencegahan. Kami sudah dengan tegas melakukan pencegahan, tetapi masih ada pegawai yang terlibat, buktinya dia positif memakai narkoba. Kadang sudah dicegah tetapi masih ada yang menyusupkan (narkoba),” katanya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada razia serupa yang akan dilakukan antara Kanwil Kemenkumham, BNN Lampung, serta Polda Lampung dikemudian hari.
“Makanya tadi ketika mengadakan tes urine saya persilahkan. Jadi ketahuan kan siapa yang pakai. Ya sudah sikat saja. Tangkap saja, bawa dan proses oknumnya,” katanya.
Berdasarkan catatan Tribun, modus peredaran narkotika di Lapas Rajabasa ini pernah terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Januari 2015 lalu. Seorang sipir bernama Pradito Yuliarso (26) divonis satu tahun dan enam bulan penjara.
Modus peredaran dalam perkara itu justru narkotika dijual ke luar dari dalam lapas. Pradito dihubungi oleh Aji Saputra (narapidana) untuk mengantarkan paket sabu-sabu kepada Redi Kurniawan pada 14 Juli 2014.
Pradito lalu menemui Aji di depan musala yang berada di lingkungan lapas. Kemudian Aji memberikan sabu-sabu seberat 1,6 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Paket sabu-sabu ini pesanan Redi. Aji juga memberikan satu paket sabu-sabu sebanyak 0,12 gram secara gratis untuk konsumsi Pradito sendiri.