Orang yang Lakukan Wanprestasi Perjanjian Masuk Penipuan?

Wanprestasi (kelalaian) seorang debitur dapat berupa empat macam.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Apakah seseorang yang melakukan wanprestasi suatu perjanjian dapat dikatakan melakukan suatu penipuan? Mohon penjelasannya.

Pengirim: +6285379665xxx

Terliat Jelas pada Niat Pelaku

Sebelumnya akan kami jelaskan pengertian wanprestasi dan tindak pidana penipuan.
Mengutip dari beberapa pakar hukum : Yang pertama R. Subekti, mengemukakan bahwa Wanprestasi (kelalaian) seorang debitur dapat berupa empat macam, yaitu :

(1) tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,
(2) melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan,
(3) melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktu pelaksanaannya,
(4) melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan.

Selanjutnya R. Sugandhi (1980 : 396-397) mengemukakan pengertian penipuan bahwa :

"Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.

Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar."

Artinya terlihat jelas perbedaan antara wanprestasi(lalai) dan tindak pidana penipuan, terutama terlihat jelas pada niat pelakunya.

Berikut contoh ilustrasi perbuatan wan prestasi dan penipuan..

- Perbuatan wanprestasi

Si A mengadakan kontrak kerjasama dengan si B untuk mendirikan toko material. Dengan perjanjian si A sebagai pemodal dan Si B sebagai pelaksana dan ketentuan si B akan menjaga dan mengelola toko dengan baik, serta kompensasi pembagian Untung 50:50.

Dalam perjalanan ternyata si B tidak melaksanakan dengan baik serta jarang ditempat dan lalai dalam pekerjaannya sehingga usaha jadi merugi. Di sini si B bisa dikatakan melakukan perbuatan wanprestasi.

- Tindak Pidana Penipuan

Si B memohon untuk kerjasama dalam membuka toko material kepada si A sebagai pemodal.
Dalam perjalanannya si B tidak pernah membuka toko material yang dimaksud melainkan uangnya habis dipakai untuk keperluan sendiri.

Belakangan diketahui bahwa niat si B hanya berpura ingin membuka toko material agar bisa dapat uang dari si A.
Di sini sangat memungkinkan si B dijerat pasal tindak pidana penipuan.

Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved