Geger Mayat di Sumur Putri
BREAKING NEWS: 3 Terdakwa Pembunuh Dwiki Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dwiki ditemukan tewas dengan 107 tusukan di semak-semak Jalan Raden Imba Kesuma. Dwiki dibunuh KR dan lima rekannya.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum Rama dan Tri Pratekta mendakwa tiga terdakwa pembunuhan siswa SMKN 2 Bandar Lampung, Dwiki Dwi Sopian, dengan pasal berlapis.
Tiga terdakwa adalah KR, RH, dan IAP. Dakwaan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/3/2016).
Pasal yang didakwa adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Siswa SMK Digelar Tertutup Karena 3 Terdakwa Masih Anak-anak
Dwiki ditemukan tewas dengan 107 tusukan di semak-semak Jalan Raden Imba Kesuma. Dwiki dibunuh KR dan lima rekannya.
KR adalah terdakwa utama yang menusuk Dwiki sampai 107 lubang. Sedangkan, RH berperan memberitahu keberadaan Dwiki kepada KR. Peran IAP adalah memberikan pisau yang dipakai KR menusuk Dwiki.
Masih ada tiga tersangka lainnya yang berkas perkaranya masih dalam penyidikan kepolisian. Tiga tersangka adalah OR, DN, dan FR.