Disepakati, Pengurus Tetap Bisa Masuk Pelabuhan untuk Mengawal Truk
Pengurus tetap bisa menggunakan kendaraan sepeda motor.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI - Setelah perwakilan pengurus truk penyeberangan Bakauheni bertemu dengan pihak PT ASDP cabang Bakauheni disepakati para pengurus tetap bisa masuk pelabuhan untuk mengawal truk yang diurusnya. Pengurus tetap bisa menggunakan kendaraan sepeda motor.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh camat Bakauheni, Arisandi. Rencananya pada Kamis (14/4) kembali akan dilakukan pertemuan antara gabungan pengurus kendaraan truk penyeberangan Bakauheni dengan pihak PT. ASDP cabang Bakauheni.
Seperti di ketahui pengurus penyeberangan truk di pelabuhan Bakauheni memprotes penerapan aturan baru. Dimana mereka tidak bisa menggunakam kendaraan untuk masuk kawasan terbatas pelabuhan untuk mengurus truk. Akibat aksi tersebut arus kendaraan yang hendak masuk pelabuhan terganggu. Kendaraan baru bisa masuk pelabuhan pada pukul 01.30 wib, Selasa (5/4).
Menurut manajer operasional PT. ASDP Cabang Bakauheni, Heru Purwanto pembatasan tersebut merupakan tindaklanjut penerapa permenhub nomor : 29 tahun 2016 tentang pelabuhan penyeberangan.
"Kita hanya menjalankan aturan permenhub," terangnya. (Dedi/tribunlampung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelabuhan-bakau2_20160405_103823.jpg)