Tanah Aset Pemkot Dijual Orang Secara Pribadi, Herman HN: Lapor ke Polisi

Sebab, tanah yang merupakan aset Pemkot Bandar Lampung itu dijual dengan nama pribadi, oleh oknum tak bertanggung jawab.

Penulis: Dewi Anita | Editor: Ridwan Hardiansyah
zoom-inlihat foto Tanah Aset Pemkot Dijual Orang Secara Pribadi, Herman HN: Lapor ke Polisi
net
Ilustrasi.

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN berjanji akan menindak tegas oknum, yang sengaja memalsukan dokumen kepemilikan tanah di Jalan RE Martadinata, Kampung Pasar Ruwet, Way Tataan, Telukbetung Timur.

Sebab, tanah yang merupakan aset Pemkot Bandar Lampung itu dijual dengan nama pribadi, oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kasus itu terbongkar atas protes warga, lantaran terdapat akses jalan yang ditutup oleh pembeli tanah pada 2011. Pembeli tanah tersebut bernama Heriyanto. Ia membeli tanah dari Herman Tjik Din.

“Pada tahun 1997 lalu, tanah seluas 2.670 meter ini telah dihibahkan PT Bina Bumi Segara kepada pemkot. Tapi pada tahun 2011, Herman Tjik Din menjual tanah ini kepada Heriyanto. Padahal, dia tidak ada dalam hak waris tanah. Karena tidak punya bukti kuat, mereka buatlah sporadik itu yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung Zainul Bahri, Selasa (5/4/2016).

Menurutnya, setelah proses pembelian tanah di daerah tersebut, Heriyanto menutup akses jalan dengan membangun tembok. Dari situ, warga tidak terima dengan aksi Heriyanto.

"Warga marah dan melaporkan hal ini kepada wali kota. Dan, instruksinya tembok tersebut harus dibongkar," tambahnya.

Saat ini, kasus kepemilikan tanah tersebut sedang diusut tuntas oleh pihak berwajib.

Sementara, Herman HN yang langsung datang ke lokasi sengketa, meminta agar beberapa nama yang membuat keterangan palsu segera dilaporkan ke pihak berwajib. Termasuk Lurah Way Tataan, Tukijo yang turut menandatangani sporadik.

“Kalau hari ini langsung lapor ke polisi bisa atau nggak? Laporkan semuanya yang sudah memberikan keterangan palsu ini,” perintah Herman kepada Asisten I Bidang Pemerintahan, Dedi Amarullah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved