Berita Lampung

MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah

MPBI Lampung yang terdiri dari KSPI, KSPSI, KSBSI Provinsi Lampung meminta pemerintah menghapus outsourcing dan tolak upah murah .

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SERAHKAN BERKAS TUNTUTAN - Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Sulaiman Ibrahim menyerahkan berkas tuntutan kepada staf ahli Gubernur Lampung, Ahmad Saefulloh didampingi Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu di Pemprov Lampung, Kamis (28/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Lampung tuntut pemerintah hapus outsourcing hingga stop PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). 

Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Sulaiman Ibrahim mengatakan, pihaknya dalam wadah MPBI Lampung yang terdiri dari KSPI, KSPSI, KSBSI Provinsi Lampung meminta pemerintah menghapus outsourcing dan tolak upah murah.

Kemudian stop PHK dengan membentuk Satgas PHK dan jalankan desk ketenagakerjaan.

Reformasi pajak perburuhan dengan menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 7,5 Juta per bulan.

"Hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah," kata Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Sulaiman Ibrahim di Gedung Pemprov Lampung, Kamis (28/8/2025). 

Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

Buruh dan pekerja Lampung minta disahkan RUU perampasan aset dan berantas korupsi.

Diharapkan juga revisi RUU pemilu dengan redesign sistem pemilu 2029.

"Adanya pertemuan dengan Pemprov Lampung ini kompleksnya terkait persoalan ketenagakerjaan di Provinsi Lampung yang berdampak pada kondisi sosial," kata Sulaiman. 

Serta kondisi ekonomi hingga kesejahteraan kaum buruh atau pekerja, dan menindaklanjuti hasil rapat konfederasi dan federasi serikat pekerja dan buruh Lampung.

"Maka kami mengharapkan agar tuntutan kami disetujui," ujarnya.

Kadis Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihaknya segera menyampaikan tuntutan para buruh tersebut kepada pimpinan. 

Terkait persoalan outsourcing tersebut pihaknya menyambut baik dan perlu adanya satu turunan dari undang-undang tersebut.

Sehingga menyesuaikan dengan kebutuhan ataupun tuntutan yang ada. 

Kemudian barangkali peraturan pemerintah yang mungkin sudah tidak sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved