Bea Cukai Gagalkan Ekspor Barang Ilegal

BREAKING NEWS: Bea Cukai Tindak 40 MT Batu Obsidian

Batu obsidian itu ditindak di Pelabuhan Panjang pada Februari lalu.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wakos

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melakukan penindakan terhadap barang ekspor berupa batu obsidian. Batu obsidian itu ditindak di Pelabuhan Panjang pada Februari lalu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Beni Novri mengatakan, jumlah batu obsidian yang ditindak sebanyak 2x20 kontainer dengan berat bersih 40 metrik ton (MT).

"Batu ini rencananya mau diekspor ke Jepang oleh PT WM," kata Beni, Rabu (6/4/2016). Menurut dia, batu obsidian ini ditindak karena tidak mengantongi izin dari Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Perdagangan.

Menurut Beni, PT WM juga menyamarkan jenis barang yang diekspor. "Perusahaan itu dalam izin ekspornya tidak menyebutkan batu obsidian," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved