Bea Cukai Gagalkan Ekspor Barang Ilegal

BREAKING NEWS: Tak Ada Izin, Bea Cukai Gagalkan Ekspor 300 Drum Mercury Senilai Rp 2,3 M

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya ekspor bahan berbahaya dan beracun, berupa 300 drum

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Reza Gautama
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung menggagalkan ekspor 300 drum Mercury. 

Bea Cukai Amankan 300 Drum Mercury yang Mau Diekspor ke Vietnam

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya ekspor bahan berbahaya dan beracun, berupa 300 drum mercury.

Bahan berbahaya tersebut hendak diekspor ke Vietnam oleh PT JM.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung, Beni Novri mengatakan, mercury tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan ekspor karena belum melengkapi izin.

"PT JM tidak dapat menunjukkan persetujuan dari instansi terkait, dan belum memberikan notifikasi serta persetujuan dari negara tujuan, yang menjadi syarat untuk eksportasi mercury," papar Beni, Rabu (6/4/2016).

Nilai barang mercury yang ditemukan Bea dan Cukai sebesar Rp 2,323 miliar.

Menurut Beni, petugas menyerahkan mercury tersebut ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampung.

Beni mengatakan, pihaknya tidak menyita mercury tersebut. Ia mengatakan, apabila PT JM sudah melengkapi persyaratan, maka mercury tersebut boleh diekspor ke negara tujuan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved