Bea Cukai Gagalkan Ekspor Barang Ilegal
BREAKING NEWS: Tak Ada Izin, Bea Cukai Gagalkan Ekspor 300 Drum Mercury Senilai Rp 2,3 M
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya ekspor bahan berbahaya dan beracun, berupa 300 drum
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Bea Cukai Amankan 300 Drum Mercury yang Mau Diekspor ke Vietnam
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya ekspor bahan berbahaya dan beracun, berupa 300 drum mercury.
Bahan berbahaya tersebut hendak diekspor ke Vietnam oleh PT JM.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung, Beni Novri mengatakan, mercury tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan ekspor karena belum melengkapi izin.
"PT JM tidak dapat menunjukkan persetujuan dari instansi terkait, dan belum memberikan notifikasi serta persetujuan dari negara tujuan, yang menjadi syarat untuk eksportasi mercury," papar Beni, Rabu (6/4/2016).
Nilai barang mercury yang ditemukan Bea dan Cukai sebesar Rp 2,323 miliar.
Menurut Beni, petugas menyerahkan mercury tersebut ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampung.
Beni mengatakan, pihaknya tidak menyita mercury tersebut. Ia mengatakan, apabila PT JM sudah melengkapi persyaratan, maka mercury tersebut boleh diekspor ke negara tujuan.