Hendrawan Minta Status Tersangkanya Dibatalkan Saat Praperadilan Kasus Korupsi Disdik Lampung

Kuasa hukum Hendrawan, Tarigan menyebutkan, dalam praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Nelson Sianturi, pihaknya mengajukan permohonan pembatalan

Tribunnews
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi proyek siswa miskin di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung pada tahun anggaran 2012, Hendrawan, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).

Kuasa hukum Hendrawan, Tarigan menyebutkan, dalam praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Nelson Sianturi, pihaknya mengajukan permohonan pembatalan status hukum dari Kejaksaan Agung kepada kliennya.

"Pada pertitum, kami minta status tersangka dibatalkan dan disebutkan dua alat bukti untuk tetapkan sebagai tersangka apa?" kata Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).

Hendrawan merupakan rekanan Disdik Lampung, pada proyek pengadaan paket bantuan untuk siswa miskin tahun 2012.

Selama proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Hendrawan telah menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar melalui Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

Dalam proyek senilai Rp 17,7 miliar di Disdik Lampung Tahun Anggaran 2012, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Keempatnya adalah Tauhidi (mantan Kadisdik Lampung dan mantan Pj Bupati Lampung Timur), Edwar Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung), M Hendrawan (rekanan), dan Aria Sukma S Rizal (PNS di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung).

Berkas dua tersangka, Edwar Hakim dan Aria Sukma, sudah dilimpahkan dari penyidik Kejagung kepada jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sedangkan, berkas Tauhidi dan Hendrawan hingga kini masih berada di Kejagung.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved