Geger Mayat di Sumur Putri

BREAKING NEWS: Ayah Korban Dwiki Nilai Tuntutan 10 Tahun Penjara Buat Terdakwa Belum Maksimal

Ia pun berharap majelis hakim bisa mempertimbangan kasus tersebut, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya, meski ketiga terdakwa masih anak-anak

Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Tri Purna Jaya
Terdakwa pembunuh Dwiki Dwi Sopian dikawal polisi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (7/4/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Orangtua Dwiki Dwi Sopian, Samun Sopian menilai, tuntutan selama 10 tahun itu masih terlalu ringan.

“Belum maksimal. Kami mau mereka dihukum seumur hidup. Anak saya dibunuh, dihilangkan nyawanya. Masak hanya 10 tahun saja,” katanya, Kamis (7/4/2016).

Ia pun berharap majelis hakim bisa mempertimbangan kasus tersebut, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya, meski ketiga terdakwa masih anak-anak.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, ketiga terdakwa pembunuhan Dwiki Dwi Sopian dituntut masing-masing selama 10 tahun penjara.

Oleh Jaksa, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Andry mengatakan, ketiga terdakwa, yakni KR, OR, dan IAP dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami tuntut 10 tahun penjara. Pertimbangan kenapa hanya 10 tahun, karena mereka (para terdakwa) masih berusia anak-anak,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dwiki Dwi Sopian, siswa SMKN 2 Bandar Lampung, ditemukan tewas dengan 107 tusukan di semak-semak Jalan Raden Imba Kesuma. Dwiki dibunuh KR dan lima rekannya.

KR adalah terdakwa utama yang menusuk Dwiki sampai 107 lubang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved