Diberhentikan Hingga Penurunan Pangkat, 11 PNS Lampura Akan Terkena Sanksi Disiplin

Sebanyak 11 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Lampung Utara (Lampura) akan dikenai sanksi disiplin karena tidak mematuhi disiplin pegawai.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 11 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Lampung Utara (Lampura) akan dikenai sanksi disiplin karena tidak mematuhi disiplin pegawai.

"Kami akan berikan sanksi untuk pegawai-pegawai yang jarang masuk. Tidak mematuhi kedisiplinan jam kerja, dan ada 11 orang yang kami bahas pada rapat tadi," ujar Inspektur Inspektorat Lampura Mankodri, Kamis (7/4/2016).

Ia menyatakan, sanksi-sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksi, lanjut Mankodri, berupa pemberhentian, penurunan pangkat, pensiun dini, atau oknum bersangkutan minta pensiun. Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya.

"Untuk itu, kami imbau kepada para pegawai jangan bermalas-malas, kita harus bersyukur. Kalau memang sudah tidak mampu silakan mengundurkan diri," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved