Pengacara Liones Anggap Aneh Putusan Kewajiban Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara

kuasa hukum Liones Wangsa, Hanafi Sampurna menilai ada yang aneh pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Penulis: tak ada | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  – Terkait vonis atas perkara korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Bandar Lampung, kuasa hukum Mansyur Sinaga, Anshori mengatakan pihaknya akan pikir-pikir selama satu minggu. Anshori mengungkapkan pihaknya akan membahas terlebih dahulu mengenai vonis tersebut.

“Kami bahas dahulu terkait vonis ini. kan masih ada upaya hukum lanjutan, bisa banding,” katanya seusai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Liones Wangsa, Hanafi Sampurna menilai ada yang aneh pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Keanehan ini yakni dijatuhinya Liones kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. “Pada tuntutan tidak dibebankan. Tapi kenapa divonis malah jadi dibebankan,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved