Ditutup Tahun 2002, 2 Eks Lokalisasi Ini Ternyata Tetap Buka, DPRD Dukung Penutupan Lagi

Meski begitu, menurut Syarif, sebelum menutup tempat prostitusi, pemkot harus mencarikan solusi bagi pekerja seks komersial (PSK) maupun warga

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
independent.co.uk
ilustrasi PSK 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPRD Bandar Lampung mendukung penutupan tempat prostitusi di Bandar Lampung.

"Ya pastinya mendukung jika benar akan dilakukan penutupan tempat prostitusi di Kota Tapis Berseri," papar Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Syarif Hidayat, Kamis (7/4/2016).

Meski begitu, menurut Syarif, sebelum menutup tempat prostitusi, pemkot harus mencarikan solusi bagi pekerja seks komersial (PSK) maupun warga setempat, yang akan terkena dampak akibat penutupan.

Syarif menyatakan, hal itu untuk menghindari timbulnya masalah baru. Solusi bisa berupa pemberian keterampilan bagi PSK dan warga setempat.

"Jika tidak, maka dikhawatirkan mereka akan mencari tempat baru, yang tentunya menciptakan tempat prostitusi baru dan masalah baru," tuturnya.

Karena itu, kajian komprehensif menjadi syarat bagi pemerintah bila akan menutup tempat prostitusi tersebut.

"Intinya ya harus dikaji dulu sebelum dilakukan penutupan tempat lokalisasi itu. Kan kasihan sudah ditutup namun tidak dicarikan solusinya. Ini namanya nambah masalah baru," kata Syarif.

Pemkot Bandar Lampung sebenarnya telah menutup dua tempat lokalisasi yang berada di Panjang, Bandar Lampung pada 2002 silam. Penutupan dilakukan melalui penerbitan perda Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tunasusila dalam Wilayah Kota Bandar Lampung.

Meski begitu, hingga 14 tahun berselang, kedua tempat prostitusi di Panjang tersebut tetap beroperasional secara ilegal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved