Berita Lampung

Kejati Lampung Sebut Arinal Djunaidi Berperan Aktif dalam Korupsi PT LEB

Mantan Gubernur Lampung Lampung Arinal Djunaidi berperan aktif bersama-sama Heri Wardoyo Cs dalam korupsi PT LEB.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Pemprov Lampung
BERPERAN AKTIF - Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Kejati Lampung sebut Arinal Djunaidi berperan aktif dalam Korupsi PT LEB. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung Lampung Arinal Djunaidi disebut berperan aktif bersama-sama Heri Wardoyo Cs melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).  

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, Arinal Djunaidi berperan aktif dalam perbuatan korupsi bersama mantan Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya dan Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam korupsi tersebut," kata Ricky Ramadhan, Senin (13/4/2026). 

Kejati Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB secara profesional.

Pihaknya juga melakukan penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Baca Juga Kejati Lampung Masih Lakukan Penyelidikan Kasus PT LEB, Aspidsus: Arinal Masih Saksi

"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik," kata Ricky.

Serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Ia mengatakan, barang bukti yang disita dari aset Arinal Djunaidi sebesar Rp 38,5 miliar saat ini telah disimpan di gudang barang bukti (BB) Kejari Bandar Lampung.

"Jaksa telah menyita BB tersebut sejak 3 September 2025 dari hasil penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi," paparnya.

Ia mengatakan, BB tersebut telah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo Cs. 

"Sejak 29 Januari 2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo Cs," kata Ricky. 

"Kami membantah dan klarifikasi terkait status dan kondisi BB tersebut raib, kami simpan di Kejari Bandar Lampung untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman," pungkas Ricky.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved