Berita Lampung

Digerebek Saat Paketkan Sabu, 3 Pengedar di Lampung Selatan Diringkus Polisi

Lagi asyik memaketkan sabu di sebuah rumah, tiga pengedar di Palemas tak berkutik saat digerebek polisi berkat laporan warga lewat nomor 110.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
PELAKU CURANMOR DITANGKAP - Foto ilustrasi, pelaku curanmor ditangkap. Ulah nekat tiga pemuda di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Alih-alih memikirkan masa depan, mereka justru memilih jalan pintas menjadi budak narkoba dan nekat mengedarkan sabu, hingga membuat warga sekitar resah dan melaporkan aktivitas haram tersebut ke polisi. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap tiga terduga pengedar sabu di Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
  • Pengungkapan berawal dari laporan warga melalui layanan 110 Polri.
  • Petugas menyita enam paket sabu seberat 1,22 gram, timbangan digital, bong, dan ponsel.
  • Satu pemasok berinisial R dari Lampung Timur masih buron.
  • Ketiga tersangka terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ulah nekat tiga pemuda di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, akhirnya berujung di balik jeruji besi.

Baca juga: Pengakuan 3 Maling Motor Seusai Ditangkap, Hasil Curian untuk Beli Miras dan Sabu

Alih-alih memikirkan masa depan, mereka justru memilih jalan pintas menjadi budak narkoba dan nekat mengedarkan sabu, hingga membuat warga sekitar resah dan melaporkan aktivitas haram tersebut ke polisi.

Langkah kaki petugas kepolisian yang tiba-tiba mendatangi sebuah rumah di Dusun 02, Desa Rejomulyo, seketika menghancurkan bisnis haram yang tengah mereka jalankan.

Tiga tersangka berinisial H alias Tikus (35), D (29), dan H alias Liting (25) hanya bisa pasrah saat dikepung petugas tanpa sempat melarikan diri.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membeberkan bahwa keberhasilan membongkar jaringan ini murni berkat kepedulian warga yang berani melapor melalui layanan darurat 110 Polri.

Dari aduan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pemetaan wilayah dan penyelidikan mendalam.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Palas. Petugas langsung melakukan mapping dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti," ujar AKP Widodo dalam konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Senin (1/6/2026).

Aksi penggerebekan itu sendiri berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat pintu rumah didobrak, petugas mendapati H alias Liting sedang sibuk memaketkan sabu ke dalam plastik-plastik kecil, sementara D kedapatan berada di lokasi untuk membeli barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa D dan H alias Liting merupakan tangan kedua yang bertugas memaketkan sabu menjadi enam paket kecil siap edar.

Sementara itu, H alias Tikus berperan sebagai penyuplai yang membawa barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial R di wilayah Lampung Timur, yang kini berstatus buron (DPO).

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu siap edar seberat 1,22 gram, sebuah timbangan digital, alat isap (bong), beberapa telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Di sisi lain, Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, ikut menyoroti fenomena kelam di balik lingkaran setan narkoba ini. Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayahnya ternyata sangat erat kaitannya dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Hasil kejahatan curanmor sering digunakan untuk membeli narkoba, sementara konsumsi narkoba mendorong pelaku melakukan aksi pencurian kembali. Jadi setiap pengungkapan kasus narkoba juga memutus rantai kejahatan lainnya," jelasnya secara gamblang.

Kini, dari sabu seberat 1,22 gram yang bernilai ekonomis sekitar Rp1.220.000 tersebut, polisi setidaknya berhasil menyelamatkan minimal lima orang dari jerat hitam narkotika. Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved