Minim Peminat, Pemilik KIA di Bandar Lampung Baru 600 Anak
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) gencar sosialisasi ke camat dan lurah untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
Penulis: Dewi Anita | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) gencar sosialisasi ke camat dan lurah untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Namun sejauh ini minat warga masih minim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Novandra mengatakan sejak diluncurkan awal 2016, baru sekitar 600 KIA yang diterbitkan di Kota Tapis Berseri.
"Masyarakat masih belum berminat untuk menggunakan dan membuat Kartu Identitas Anak, jadi sampai sekarang peminatnya masih sepi," kata Novandra, Jumat (8/4/2016).
Keberadaan KIA diperlukan untuk mepermudah proses identifikasi warga, baik anak-anak maupun balita. "Kartu ini diperuntukkan dari bayi usia 0-17 tahun kurang satu hari," katanya.
KIA ini sama kegunaannya dengan KTP. Perbedaannya tidak bisa untuk persyaratan membuat SIM. "Sebab syarat memiliki SIM harus berusia 17 tahun. Sedangkan untuk keperluan pendaftaran sekolah dan juga berobat bisa digunakan," imbuhnya.
Kartu inu juga membantu proses administrasi dan juga ketertiban dalam catatan kependudukan. Ini karena NIK yang dimiliki di kartu KIA akan sama dengan KTP saat si anak dewasa. "Satu orang hanya bisa satu NIK. Jadi NIK yang adadi KIA nanti dipakai di KTP," kata dia.
Adapun KIA sama bentuknya seperti KTP yakni berbentuk kartu yang akan ada foto dari usia lima sampai 17 tahun, sedangkan untuk usia bayi sampai usia lima tahun belum ada fotonya.
Di Bandar Lampung tercatat sekitar 300 ribu lebih anak-anak akan dianjurkan membuat KIA. "Di data kami ada sekitar 300 ribu yang masih berstatus anak-anak dan ini harus memiliki kartu KIA," jelasnya.
Adapun syarat untuk membuat KIA adalah dengan menyertakan fotokopi KTP, KK dan juga akta kelahiran jika sudah memiliki. "Untuk yang baru lahir akan dibuatkan KIA berbarengan dengan pengeluaran akta kelahiran," imbuhnya.
Ia menyarankan orang tua yang memiliki anak, silakan ajukan pembuatan KIA le disdukcapil secara gratis. Memang tidak ada sanksi apa-apa bila masyarakat tak mengurus penerbitan KIA tersebut.
“KIA ini bisa mempermudah akses anak dalam berbagai urusan administrasi seperti buku tabungan, berobat, dan paspor, dan juga keperluan lainnya” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kartu-identitas-anak_20160408_183852.jpg)