Berita Lampung

Pekerja Curi Jambu Kristal, PT GGF Rugi Rp3,2 Juta di Lampung Tengah

GGF mengalami kerugian signifikan setelah ratusan buah jambu kristal hilang dari kebun mereka. 

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi Polres Lampung Tengah
RATUSAN JAMBU DIMALING - Dua pekerja PT GGF ditangkap Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah setelah melakukan aksi pencurian 975 buah dengan berat sekitar 195 kilogram dengan kerugian perusahaan mencapai Rp3,2 juta, Sabtu (11/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • PT Great Giant Foods (GGF) di Lampung Tengah mengalami kerugian Rp3,2 juta akibat hilangnya 975 buah jambu kristal.
  • Kasus terungkap setelah adanya kejanggalan dalam data panen.
  • Polisi mengamankan dua pekerja, AI (37) dan JS (24), yang diduga memanfaatkan akses kerja untuk mencuri.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – PT Great Giant Foods (GGF), salah satu perusahaan besar di Lampung Tengah, mengalami kerugian signifikan setelah ratusan buah jambu kristal hilang dari kebun mereka. 

Kasus ini terungkap setelah manajemen perusahaan menemukan kejanggalan dalam data panen di salah satu blok kebun yang terletak di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan. 

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan selisih yang mencolok antara jumlah buah yang tercatat dan hasil panen yang sesungguhnya. 

Kejadian ini berujung pada penyelidikan lebih dalam yang mengarah pada dugaan keterlibatan pekerja internal.

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Zefriyandi Ogara, menjelaskan bahwa jumlah kehilangan buah cukup besar, dengan total 975 buah jambu kristal yang hilang, setara dengan sekitar 195 kilogram. 

"Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp3,2 juta," ujar Ogara, Sabtu (11/4/2026). 

Temuan ini langsung memicu langkah cepat dari pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. 

Polisi berhasil mengidentifikasi dua pekerja berinisial AI (37) dan JS (24) sebagai pelaku yang diduga memanfaatkan akses mereka di kebun untuk melakukan pencurian.

Menurut Ogara, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (10/4/2026) setelah tim kepolisian mendapat informasi mengenai keberadaan mereka. 

"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan," jelasnya. 

AI dan JS, yang merupakan warga Lampung Utara, kini telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan. 

Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Proses hukum masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pekerja di area perkebunan besar, yang sering kali menjadi celah bagi tindakan pencurian.

 Perusahaan juga berharap dapat memperketat prosedur pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved