Berita Lampung

Penyebab WNA Singapura Dideportasi Imigrasi dari Lampung ke Negaranya

WNA asal Singapura dideportasi dari Lampung usai kedapatan tinggal overstay di Tanggamus bersama istri sirinya sejak 2024.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/HO/IST
WNA SINGAPURA DIDEPORTASI - WNA Singapura Nor Asmi saat diamankan petugas Imigrasi Bandar Lampung pada Selasa (28/4/2026). Keberadaan Nor Azmi di Kabupaten Tanggamus akhirnya berujung deportasi setelah petugas Imigrasi menemukan izin tinggalnya telah lama habis. 

Ringkasan Berita:
  • WN Singapura diamankan Imigrasi Lampung. Nor Azmi tinggal di Tanggamus sejak 2024.
  • Paspornya kedaluwarsa sejak Juli 2025. Warga melaporkan dugaan overstay tersebut.
  • Nor Azmi tinggal bersama istri siri. Petugas sempat menahan pelaku di detensi.
  • Deportasi dilakukan lewat Bandara Soekarno-Hatta. Imigrasi jerat pelanggaran izin tinggal.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Keberadaan Nor Azmi di Kabupaten Tanggamus akhirnya berujung deportasi setelah petugas Imigrasi menemukan izin tinggalnya telah lama habis.

Pria asal Singapura berusia 46 tahun itu diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung usai adanya laporan warga terkait seorang warga negara asing yang diduga tinggal melebihi batas izin atau overstay di Kecamatan Pulau Panggung.

Nor Azmi diketahui tinggal bersama istri sirinya di wilayah tersebut sejak 2024.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paspor miliknya sudah kedaluwarsa sejak 28 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono mengatakan deportasi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan warga asing di Lampung.

Baca juga: WNA Singapura Tinggal dengan Istri Siri di Tanggamus, Berakhir Dideportasi Imigrasi

“Kami telah melakukan deportasi terhadap WNA tersebut sebagai bentuk pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Lampung,” ujar Washono, Minggu (17/5/2026).

Sebelum dipulangkan, Nor Azmi sempat menjalani detensi di Kantor Imigrasi Bandar Lampung.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Radin Inten II menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan dua petugas imigrasi.

Menurut Washono, selama tinggal di Tanggamus, Nor Azmi mengaku hanya berkebun dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Tidak ada indikasi pekerjaan yang menghasilkan atau bekerja di perusahaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Nor Azmi juga mengaku tetap tinggal di Indonesia karena alasan keluarga dari pihak istrinya yang sedang mengalami musibah.

Namun alasan tersebut masih sebatas pengakuan dan belum didalami lebih lanjut.

Diketahui, Nor Azmi menikah siri dengan perempuan asal Pulau Panggung pada 2024 dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Keberadaannya kemudian menarik perhatian warga hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak Imigrasi.

Atas pelanggaran izin tinggal tersebut, Nor Azmi dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 119 terkait overstay dan telah dideportasi ke negara asalnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved