Saat Rumahnya Digeledah, Tersangka Korupsi Ini Sembunyi di Balik Tempat Tidur
Istri SW sempat berucap kepada para wartawan bahwa dia tak mengetahui jika sang suami telah berstatus tersangka.
Selain menggeledah rumah tersangka, Kejari Kolaka juga menggeledah ruang kerja SW di Kampus Universitas 19 November.
Tim penyidik kemudian menuju kediaman RD di Pondui, Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka. RD merupakan konsultan kegiatan proyek pembangunan pagar kampus itu.
Di rumah RD, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dalam proyek yang dikerjakan CV Mitra Konawe, dan anggarannya bersumber dari APBN 2015.
Dalam proyek itu, diduga terjadi kesalahan perencanaan. Sehingga, volume pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak, dan disinyalir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 juta.
"Potensi kerugian sekitar Rp 300 juta, tapi jumlah pastinya menunggu hasil penghitungan pihak BPKP," ujar Abd Salam.
Terkait sejumlah proyek di USN yang dianggarkan melalui APBN tahun 2015, Abd Salam berjanji akan terus melakukan pengembangan.
"Ini hanya pintu masuk saja. Tak menutup kemungkinan proyek lainnya di USN akan kami telusuri," dia menegaskan.
Dalam kasus proyek pembangunan pagar tersebut, Kejari Kolaka telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SW dan konsultan perencana kegiatan, RD.
Meski demikian, Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.
"Ditahan atau tidaknya, tentu ada pertimbangan penyidik. Tapi, kami usahakan dalam waktu dekat kedua tersangka bisa ditahan untuk kelancaran penyidikan," tutup Abd Salam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/korupsi_20160409_104805.jpg)