Andre Ditangkap Saat Hendak Antarkan Sabu
Tersangka bernama Andre, warga Jalan Soekarno-Hatta Gang H Safri, Panjang, Bandar Lampung. Ia diamankan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan satu orang tersangka, yang membawa paket narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (9/4/2016).
Tersangka bernama Andre, warga Jalan Soekarno-Hatta Gang H Safri, Panjang, Bandar Lampung. Ia diamankan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kasat narkoba Polres Lamsel Ajun Komisaris Syahrial mengatakan, tersangka diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, tersangka naik mobil travel dan hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan lima gram narkoba jenis sabu-sabu, yang dikemas dalam lima plastik klip kecil,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Tanggamus itu, Minggu (10/4/2016).
Dari pengakuan tersangka, ia hanya diperintah tersangka B (DPO) untuk mengantarkan paket narkoba jenis sabu-sabu tersebut ke Merak. Dan, dirinya mendapatkan upah Rp 500 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sabu_20160410_162617.jpg)