Pelajar SMKN 2 Tewas Dibunuh
2 Pembunuh Dwiki Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara kepada RH. Sedangkan, IAP divonis sembilan tahun penjara.
Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa pembunuh Dwiki Dwi Sopian, yang merupakan pelajar SMKN 2 Bandar Lampung, RH dan IAD divonis di bawah tuntutan jaksa, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (12/4/2016).
Majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara kepada RH. Sedangkan, IAP divonis sembilan tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa turut bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP," kata ketua majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, pelaku utama pembunuhan Dwiki Dwi Sopian, KR divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan KR terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa anak KR bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Yus Enidar, Selasa.