TOPIK
Pelajar SMKN 2 Tewas Dibunuh
-
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
-
Majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara kepada RH. Sedangkan, IAP divonis sembilan tahun penjara.
-
Mereka menyoraki terdakwa dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
-
Sebanyak tujuh personel sabhara Polresta Bandar Lampung berada di dalam areal kursi pesakitan ketiga terdakwa, KR, OR, dan IAD di Ruang Garuda.
-
Puluhan pelajar ini sudah memadati Ruang Sidang Garuda sebelum sidang dimulai. Sidang vonis ini sendiri berlangsung terbuka.
-
Awalnya saksi Fadil bersama tersangka RH datang ke Saburai untuk menambal ban motor yang kempes.
-
KR lalu mengeluarkan pisau di pinggangnya. KR berjalan menuju Dwiki lalu menusuk perutnya berulang kali.
-
Ada 13 adegan di tempat kejadian perkara ini. Lapangan Saburai adalah tempat tersangka KR menjemput Dwiki.
-
DN pun memutuskan untuk kembali ke keluarganya. Keluarga DN akhirnya menyerahkan DN ke polisi.
-
Namun KR mengejar dan kembali menusuk punggung korban
-
Ada perbedaan keterangan antara tersangka RH dengan KR ketika ingin membawa korban Dwiki ke dalam mobil.
-
Prarekonstruksi dimulai dengan adegan korban mendatangi saksi M Fadhila yang sedang mengalami pecah ban di Jalan Majapahit, Enggal pada Minggu (6/3).
-
KRF membunuh Dwiki dengan dibantu lima rekannya. Usai dibunuh, para tersangka membuang jasad Dwiki di semak.
-
Lakban digunakan untuk menutup mulut Dwiki. “Saya hanya kasih dia pisau."
-
Terutama pada saat malam hari kecuali ada jam tambahan seperti les maupun kursus lainnya.
-
Mantan pacar Dwiki sakit hati karena ada omongan yang tidak baik dari pacar Dwiki.
-
Sempat menjadi penampil terbaik dalam gelaran Dewan Kesenian Lampung (DKL) yang dihelat di Taman Budaya.
-
"Kami masih mengejar dua orang pelaku lainnnya. Salah satunya merupakan pelaku utama,"
-
Dari tujuh orang itu, enam diantaranya pelajar SMA dan satu mahasiswa.