Pelajar SMKN 2 Tewas Dibunuh
BREAKING NEWS: Pelaku Utama Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Dwiki: Hukum Mati Saja Bu Hakim
Mereka menyoraki terdakwa dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Penulis: tak ada | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Tripurna
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaku utama pembunuhan Dwiki Sopian, KR divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan KR terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa anak KR bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Yus Enidar, Selasa (12/4) di PN Tanjungkarang.
Sontak vonis ini mendapatkan respon dari keluarga korban yang hadir dalam persidangan tersebut. Mereka menyoraki terdakwa dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
"Hukum mati saja, Bu Hakim. Hukum mati," kata keluarga korban.
Baca selengkapnya di Tribun Lampung edisi cetak, Rabu 13 April 2016.
Rekomendasi untuk Anda