Berita Lampung

Tersangka Penggelapan Motor Dibekuk Saat Nongkrong di Bawah Flyover 

MN diduga terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik seorang warga Lampung Selatan

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
PENGGELAPAN MOTOR - Pelaku penggelapan motor MN (30) diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (30), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro

MN diduga terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik seorang warga Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) malam.

Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaini mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaannya di wilayah Sidomulyo.

“Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong di bawah flyover Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ali, Jumat (7/11/2025).

Menurut Ali, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil penggelapan tersebut secara COD di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa penggelapan tersebut bermula ketika korban Bagus (23), warga Desa Trimomukti, sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah di jalan desa.

“Saat melintas, korban dipanggil oleh pelaku MN yang kemudian meminta tolong untuk diantar ke wilayah Candipuro,” jelas Ali.

Namun, setibanya di tugu perempatan Desa Bumijaya, pelaku meminta korban turun dengan alasan ingin ke Candipuro sebentar. 

Meski sempat menolak, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.

“Sejak saat itu, pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melapor ke Polsek Candipuro,” kata Ali.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil menyita BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2916 EB warna merah sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved