Pelajar SMKN 2 Tewas Dibunuh
2 Pembunuh Siswa SMK dengan 107 Tusukan Divonis Penjara 14 Tahun, 1 Terdakwa Dihukum 11 Tahun
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar memvonis tiga terdakwa pembunuhan siswa SMKN 2 Bandar Lampung, Dwiki Dwi Sopian dengan hukuman berbeda. Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa bersalah turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Terdakwa Oka Rahmanda (20) dan Deni Kurniawan (18) dihukum pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan, terdakwa Febriansyah (18) dihukum pidana penjara selama 11 tahun.
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/9/2016).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Atas putusan itu, ketiga terdakwa maupun JPU Rama Erfan menyatakan pikir-pikir.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap Dwiki, dengan luka 107 tusukan di sekujur tubuh korban, pada awal Maret lalu.
Diketahui, perbuatan ketiga terdakwa itu berawal ketika RH (vonis 10 tahun) dan saksi Fadil berada di Lapangan Saburai. Kemudian, korban Dwiki pun datang dan ikut mengobrol bersama. Saat itu, RH menghubungi KRF (vonis 10 tahun), yang memberitahukan bahwa korban sedang bersamanya.
Tidak lama kemudian, saksi Prasojo Pamungkas alias Munes datang mengendarai sepeda motor menemui RH, Fadil, dan Dwiki. Ketika korban Dwiki, RH, dan Fadil sedang mengobrol, KRF, Oka Rahmanda, dan Deni Kurniawan datang menggunakan mobil Kijang warna biru.
Kemudian, tangan korban dipegang KRF untuk dibawa masuk ke dalam mobil, dan pergi ke TKP kedua di rumah paman KRF di wilayah Labuhan Ratu. Setelah sampai di rumah pamannya, KRF, terdakwa Deni, dan terdakwa Oka mengajak korban duduk di bengkel depan rumah itu. Sempat melakukan perbincangan, tersangka OR, KRF, dan DN meninggalkan korban sendirian, dan merencanakan aksi mereka.
Saat KRF mengetuk pintu rumah pamannya, korban berjalan ke arah mobil dengan diikuti Deni di belakangnya. Tiba-tiba, Deni mengunci tangan korban ke belakang. Sedangkan, KRF mendekati korban dan menusuk ulu hati korban dengan pisau, yang telah disiapkan di pinggangnya.
Pada tusukan ketiga, tersangka Oka membekap mulut korban. Hingga akhirnya, korban terjatuh, dan KRF terus menusuk korban berkali-kali. Korban yang sempat melarikan diri ke arah jalan raya terjatuh di tanah. KRF membuang pisaunya lalu pergi ke mobil, untuk mengambil pedang yang kemudian ditusukkan kembali ke badan korban.
"Kemudian, KRF mengambil pisau kecil yang diberikan IAP (vonis 10 tahun) dari dalam rumah. Setelah meletakkan pedangnya, KRF membalikkan tubuh korban menggunakan kakinya hingga posisi korban telungkup," kata jaksa.
Saat itu, KRF kembali menusuk punggung korban hingga 107 tusukan. Setelah tewas, Dwiki diangkut ke dalam mobil dan dibuang di semak-semak, pinggir Jalan Raden Imba.