Headline News Hari Ini
Ibu Dwiki Menangis Selama Sidang: Hukum Mati, Bu Hakim, Bukan Perbuatan Anak-anak Itu
Sorakan mencemooh dari keluarga dan puluhan teman sekolah korban, yang hadir pada persidangan itu pun, bahkan sudah membahana sejak majelis hakim
Penulis: tak ada | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaku utama pembunuhan siswa SMKN 2 Bandar Lampung, Dwiki Sopian, KR, disoraki keluarga dan teman sekolah korban, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Umpatan-umpatan kasar pun menyeruak, begitu KR mengatakan pikir-pikir, atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sorakan mencemooh dari keluarga dan puluhan teman sekolah korban, yang hadir pada persidangan itu pun, bahkan sudah membahana sejak majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan terhadap KR, yang vonisnya dibacakan lebih dahulu dibanding dua terdakwa lain, RH dan IAP.
Pada sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Garuda tersebut, Selasa (12/4/2016), majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan, KR terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut.
"Menyatakan (terdakwa) anak bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi selama (terdakwa) anak berada dalam tahanan," kata Yus.
Tak pelak, vonis 10 tahun penjara tersebut dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban. Jumiati, ibu korban pun sempat berseru bahwa yang pantas bagi KR adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Hukuman mati, Bu Hakim. Bukan perbuatan anak-anak itu, Bu Hakim. Hukum mati, Bu," kata Jumiati, yang sepanjang persidangan tak kuasa menahan air matanya.
Baca berita selengkapnya di KORAN Tribun Lampung edisi Rabu, 13 April 2016.