Bapak Tiri Cabuli Anak 13 Tahun
Sebelum Menangkap Tersangka, Polisi Menyamar Jadi Pembeli Burung
"Saat itu, pelaku sedang ngobrol di tobong (tempat pembuatan) bata tetangganya. Sedang ngopi dan ngobrol, langsung kami datangi," ujar Tajudin.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sutiyono (41) ditangkap petugas Polsek Gadingrejo, Selasa (12/4/2016) pukul 22.00 Wib. Saat ditangkap, Sutiyono sedang meminum kopi dan mengobrol di tempat tetangganya, di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Sutiyono merupakan tersangka pencabulan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo Aiptu Tajudin, mewakili Kapolsek Ajun Komisaris Adek Dermawan mengatakan, saat melakukan penangkapan, polisi menyamar sebagai calon pembeli burung.
BACA JUGA: 3 Tahun Dicabuli Ayah Tiri dan Kakak Kandung, Anak Perempuan 13 Tahun Ini Datang ke Polsek Sendirian
Di mana, pelaku pencabulan anak tiri tersebut diketahui sebagai penjual burung emprit.
"Saat itu, pelaku sedang ngobrol di tobong (tempat pembuatan) bata tetangganya. Sedang ngopi dan ngobrol, langsung kami datangi," ujar Tajudin.
Dia menuturkan, pelaku sudah mengetahui persangkaan yang membuat polisi menangkapnya.
Dikatakan Tajudin, pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya. Tidak hanya meringkus Sutiyono, polisi juga mrnangkap RBS (17), kakak kandung korban.
Saat ditangkap RBS sedang membuat sangkar burung emprit dari kawat jaring dari kertas karton. Keduanya lantas digelandang ke Mapolsek Gadingrejo.
Tajudin mengatakan, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk Sutiyono, Tajudin menerangkan, polisi mengenakan Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan untuk RBS, polisi menyiapkan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-pencabulan_20160413_144209.jpg)