Lakukan Penghinaan Lewat Facebook, Ini Sanksinya Sesuai UU ITE
Saya mau tanya, apakah penghinaan melalui Facebook dapat diproses secara hukum?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Saya mau tanya, apakah penghinaan melalui Facebook dapat diproses secara hukum?
Mohon penjelasannya.
Pengirim: +6281379856xxx
Dapat Dituntut Secara Pidana
Kami jelaskan bahwa ketentuan yang mengatur tentang penghinaan di media sosial, salah satunya Facebook, diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Permasalahan yang Anda tanyakan sudah tergambar, dan dapat dituntut secara pidana karena sudah diatur dalam hukum positif di Indonesia. Akan tetapi pada praktiknya, pasal tersebut sulit dalam hal pembuktian.
Karena, UU maupun penjelasan UU tersebut tidak mengatur tentang unsur-unsur penghinaan yang dimaksud. Unsur penghinaan dalam UU tersebut masih memakai unsur pasal penghinaan dalam KUH Pidana.
Maka dalam praktiknya, aparat penegak Hukum membutuhkan pendapat dari beberapa ahli, untuk membuktikan secara akurat kata dan atau kalimat, yang diduga mengandung unsur penghinaan yang dimaksud.
Ajie Surya Prawira SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung