Headline News Hari Ini
Pelepasan Aset Lahan Way Dadi, Pemprov Tunggu Surat Balasan Pemkot
Pelepasan aset lahan Way Dadi seluas 89 hektare tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Agraria.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Heribertus Sulis
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Aset lahan Way Dadi yang rencananya akan dilepas oleh Pemerintah Provinsi Lampung, saat ini tinggal menunggu data inventarisasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Pelepasan aset lahan Way Dadi seluas 89 hektare tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Ferry Mursidan Baldan. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1319/15.2/111/2016 tertanggal 23 Maret 2016 tentang Izin Pengalihan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov Lampung.
Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Sekretariat Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan, surat permintaan data inventaris telah disampaikan ke Pemkot Bandar Lampung, pada Selasa (12/4) lalu.
"Saat ini kami masih menunggu data basic inventarisasi dari pemkot. Surat sudah kami sampaikan ke pemkot, ditembuskan ke BPN. Kalau data telah disampaikan ke kami, itu (data) akan dijadikan pedoman untuk melakukan penataan inventarisasi dibantu BPN," kata Lukmansyah saat ditemui di gedung DPRD Lampung, Jumat (15/3) sore.
Baca selengkapnya di koran Tribun Lampung hari ini.