Dari Hasil BPK, Dasco Berpendapat KPK Bisa Tingkatkan Status Kasus Sumber Waras
"Bahkan selevel Presiden Jokowi pun, harus menghormati keputusan BPK tersebut," kata politisi Gerindra itu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan hasil pemeriksaan BPK terhadap RS Sumber Waras. Di mana, laporan tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.
"Laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK ini lalu disikapi oleh Ahok, dengan menilai BPK ngaco," kata Dasco melalui pesan singkat, Minggu (17/4/2016).
Dasco menilai, laporan BPK tersebut haruslah dihormati oleh semua pihak. Termasuk, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, serta para pendukungnya.
"Bahkan selevel Presiden Jokowi pun, harus menghormati keputusan BPK tersebut," kata politisi Gerindra itu.
Ia mengingatkan, BPK sebagai lembaga negara telah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006. BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ditegaskan juga, pasal 10 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 menerangkan bahwa BPK berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara, yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Untuk itu, kata Dasco, hasil audit BPK harus diterima sebagai dokumen hukum yang sah, dan memiliki kekuatan pembuktian karena dikeluarkan lembaga berwenang, dan telah dilakukan melalui standar pemeriksaan yang benar.
Dasco berpandangan, dengan telah dikeluarkannya hasil keputusan BPK tentang hasil pemeriksaan, yang menilai adanya kerugian keuangan negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras Jakbar, "Maka sudah sepatutnya secara hukum KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dalam ksus tersebut."