Ini Jawaban Camat Kalirejo Soal Keluhan Penarikan Biaya E-KTP
"Tapi kan proses pencetakannya di kantor Disdukcapil Kabupaten (Gunungsugih) dan masyarakat sendiri yang mengambil ke sana."
Penulis: syamsiralam | Editor: muhammadazhim
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIREJO - Sementara Camat Kalirejo Pardi saat dikonfirmasi membantah adanya penarikan tarif terkait pembuatan E-KTP. "Tidak ada. Kecamatan tidak pernah mematok biaya apalagi jumlahnya Rp 60 ribu per orang," jelas Pardi.
Pardi menjelaskan, kantor Kecamatan Kalirejo memang melakukan perekaman, namun proses pencetakan sendiri dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Tengah.
"Kalau untuk perekaman E-KTP memang kita melakukan di kecamatan dan itu gratis. Tapi kan proses pencetakannya di kantor Disdukcapil Kabupaten (Gunungsugih) dan masyarakat sendiri yang mengambil ke sana," pungkasnya.(sam)