Tetangga menghidupkan Musik Keras-Keras, Bisa Diproses Hukum?

Soalnya tetangga saya sudah sering kali melakukan ini, walaupun sudah ditegur secara lisan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

Yth Tribun Lampung. Saya ingin tanya, apakah tetangga yang menyetel musik keras-keras melebihi batas dari malam hingga pagi melanggar hukum? Soalnya tetangga saya sudah sering kali melakukan ini, walaupun sudah ditegur secara lisan.

Saya sendiri merasa tetangga tersebut sudah keterlaluan karena mengganggu kenyamanan keluarga saya. Mohon saran bagaimana proses hukum mengenai masalah ini. Terima kasih.

Pengirim: +6285269800xxx

Memungkinkan Digugat Perdata

Kami jelaskan pada dasarnya tidak ada larangan hak seseorang untuk mendengarkan dan atau memainkan musik dengan sebising apapun selama tidak merugikan orang lain, dan atau tidak melanggar hukum. Akan tetapi hukum positif kita mengatur dalam KUH perdata segala sesuatu perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dapat diajukan gugatan ke pengadilan, dan tergugat wajib mengganti kerugian akibat dari perbuatan yang dilakukan.

Kerugian yang dimaksud misalnya akibat dari perbuatan tetangga Anda dan keluarga tidak bisa tidur nyenyak sehingga kesehatan dan aktivitas keseharian Anda dan keluarga terganggu.

Selanjutnya perbuatan tersebut jika sudah sangat meresahkan memungkinkan juga dilaporkan secara pidana karena melanggar Pasal 503 ayat 1 KUHPidana yang menyebutkan "

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225. Barang siapa membuat riuh atau hingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

Jadi intinya perbuatan tersebut sangat memungkinkan untuk digugat secara perdata maupun dilaporkan secara pidana.

Akan tetapi sebelum menempuh jalur hukum sebaiknya Anda melaporkan peristiwa tersebut kepada pamong desa setempat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved