Warga Trimurjo Lamteng Tepergok Bawa Sabu 3 Gram

Anggota Polsek Pulau Panggung mengamankan SD yang diduga bandar narkoba.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Anggota Polsek Pulau Panggung mengamankan SD yang diduga sebagai bandar narkoba.

Warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah ini diamankan saat  razia di Pekon Gedung Agung, Kecamatan Talang Padang. Saat berada di lokasi gerak gerik SD mencurigakan.

"Saat itu langsung saya perintahkan anggota untuk mengejar. Setelah ditangkap lalu digeledah terdapat sabu 3 gram di saku jaketnya," ujar AKP Roni, Kapolsek Pulau Panggung, Senin (18/4/2016).

SD diduga bagian dari jaringan narkoba lintas kabupaten.  "Untuk apa jauh-jauh dari Lamteng ke sini barangnya hanya untuk dipakai sendiri, mungkin barang itu akan diedarkan," ujar Ronie, seraya mengatakan sabu 3 gram itu nilainya ditaksir sekitar Rp 4,2 juta.

Atas perbuatannya SD akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancanam 5 hingga 20 tahun penjara. (Tri Yulianto)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved