Berita Lampung

Tekab 308 Polsek Kalirejo Amankan Warga Lampung Tengah Miliki Senpi Ilegal

Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pria bersenjata api rakitan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
MILIKI SENPI - Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pria miliki senjata api rakitan atau senpira, Jumat (8/8/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pria bersenjata api rakitan atau senpira.

Seorang pria berinisial IS (26) kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan di rumahnya di Dusun 9, Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi menjelaskan bahwa IS ditangkap pada Jumat malam (8/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku, setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

"IS itu ditangkap setelah Polsek Kalirejo mendapat informasi dari warga yang mengetahui jika IS menyimpan senjata api rakitan," ungkap kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).

Agus melanjutkan, dia menugaskan Tekab 308 Polsek Kalirejo untuk menyelidiki informasi dan langsung bergerak ke lokasi. 

Kapolsek menyebutkan, senjata api rakitan itu didapatkan setelah kepolisian melakukan penggeledahan rumah IS.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved