Berita Lampung

Peras Direktur RSUDAM Rp 20 Juta, 2 Oknum LSM Ditangkap Saat Transaksi di Minimarket

Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, mereka diduga memeras Direktur RSUDAM senilai Rp 20 juta. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
PELAKU PEMERASAN - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dua oknum LSM karena diduga memeras Direktur RSUDAM. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua oknum yang mengaku berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kedua oknum itu bernama Wahyudi Hasyim (ketua LSM) dan Fadli (anggota). 

Mereka diduga memeras Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) senilai puluhan juta rupiah. 

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah minimarket di Bandar Lampung, Minggu (21/9/2025). 

Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, mereka diduga memeras Direktur RSUDAM senilai Rp 20 juta. 

"Kami siang ini baru digelar perkara dalam penetapan tersangka," kata Zaldy, Senin (22/9/2025). 

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menambahkan, pihaknya merespons laporan masyarakat terkait adanya dugaan pemerasan terhadap RSUDAM.

Petugas mengamankan dua pelaku bersama barang bukti Rp 20 juta di dalam kendaraan. 

"Saat ini masih dalam pemeriksaan. Terkait saksi-saksi, sudah ada enam orang yang dimintai keterangan," tutur Indra. 

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat kedua oknum itu menghubungi pelapor pada Juni 2025 lalu. 

Dalam komunikasi tersebut, mereka mengirimkan berita-berita yang dinilai mendiskreditkan pelapor.

Bahkan ada ancaman dalam komunikasi pada Juli 2025.

Setelah mendapat laporan, keduanya diamankan pada 18 September 2025.

"Kemudian direktur memerintahkan salah satu kabagnya untuk bertemu terlapor. Dalam pertemuan itu ada komunikasi bahwa terlapor meminta proyek. Dari sana dia meminta fee 20 persen," kata Indra. 

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terus pada terlapor maupun saksi-saksi lainnya," tambahnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved