Penasihat Hukum Sambut Putusan PTUN

Kuasa hukum para penggugat, M Ridho menyambut baik hasil persidangan yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya tersebut.

Penulis: tak ada | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung, Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kuasa hukum para penggugat, M Ridho menyambut baik hasil persidangan yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya tersebut.

Menurutnya, rekomendasi KASN itu, jika dijalankan bisa menimbulkan akibat hukum bagi para penggugat.

“Yang menggugat adalah yang hari sedang menjabat. Gugatan ini atas rekomendasi KASN yang meminta agar membatalkan hasil rolling. Kami berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 yang menyatakan, objek gugatan adalah keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum,” kata Ketua Peradi Lampung ini, Kamis (21/4) saat konfrensi pers di RM Garuda.

Gugatan lima pejabat struktural di lima kabupaten/kota di Lampung atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rolling oleh Pjs bupati/wali kota dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Ketua Majelis Hakim Eka Putranti dalam amar putusannya menyatakan, gugatan tersebut dikabulkan karena rekomendasi KASN mengenai agar bupati/walikota terpilih mengembalikan pegawai yang dimutasi bisa menimbulkan konsekuensi moral kepada pejabat bersangkutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved