Headline News Hari Ini

Tauhidi Alasan Sakit, Pelimpahan 2 Kali Batal

Dalam dugaan korupsi proyek siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung, proses pelimpahan tahap dua untuk tersangka Tauhidi dan Hendrawan

Editor: soni
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam dugaan korupsi proyek siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung, proses pelimpahan tahap dua untuk tersangka Tauhidi dan Hendrawan, sudah dua kali batal dilakukan Kejaksaan Agung.

Pasalnya, tersangka Tauhidi, mantan Kepala Disdik Lampung, beralasan sakit sehingga tidak bisa hadir dalam proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Kejagung kepada jaksa Kejati Lampung.

Selain Tauhidi, tersangka lain yang dijadwalkan dalam proses pelimpahan tahap dua ini adalah Hendrawan selaku rekanan proyek.

Pelimpahan tahap dua adalah pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, pelimpahan dilakukan oleh penyidik Kejagung kepada jaksa Kejati Lampung.

Sementara dua tersangka lainnya, Aria Sukma S Rizal dan Edwar Hakim, lebih dulu dilimpahkan oleh penyidik Kejagung. Aria dan Edwar langsung ditahan saat pelimpahan. Kasus keduanya pun kini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Tauhidi, Hendrawan, Aria, dan Edwar merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin senilai Rp 17,7 miliar. Hasil penghitungan BPKP, proyek ini merugikan negara senilai Rp 6,5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved