Rp 15 Ribu per 15 Menit, Gadis 19 Tahun Ini Kabur Usai Dipekerjakan Sebagai Pemuas Nafsu
Sementara itu, TK yang menjadi korban, mengaku kepada penyidik kalau tidak menikmati sendiri uang tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BATAM - Penyidik Polresta Barelang terus memeriksa mami sekaligus pemilik kafe remang-remang, yang diamankan di kawasan Bundaran Hyundai Tanjunguncang, Batam.
Mami tersebut berinisial D.
Dari pemeriksaan tersebut, D membantah kalau dirinya memaksa TK (19) bekerja sebagai pemuas nafsu lelaki, di kafe remang-remang miliknya.
BACA JUGA: Kerap Hadiri Kondangan Warga, Ini Cara Makan dan Besaran Isi Amplop Ahok yang Wow
BACA JUGA: (VIDEO) Ssstt, Dian Sastro dan Nicholas Saputra Duduk Berdampingan, Ini Isi Curhatnya
Kasat Reskrim Polresta Barelang Komisaris Memo Ardian mengatakan, dari pengakuan D, ia tidak pernah menerima bayaran dari TK, setelah bekerja sebagai PSK di tempatnya.
Sebab, di kafe tersebut, D hanya menyediakan kamar untuk digunakan short time, dengan harga sewa Rp 15 ribu per 15 menit.
"Dari pengakuannya kepada kami, dia hanya menyediakan kamar untuk short time. Sementara, bayarannya langsung diambil oleh korban," kata Memo.
Dalam transksi antara korban dengan pelanggan, D juga tidak mengetahuinya.
Sebab, korban langsung dengan tamunya.
Uangnya juga diterima TK sehabis melayani pelanggan.
"Dia (TK) yang ambil uangnya usai melayani pelanggan," ujar Memo.
Sementara itu, TK yang menjadi korban, mengaku kepada penyidik kalau tidak menikmati sendiri uang tersebut.
Ia langsung mengirimkannya ke kedua orangtuanya yang ada di Palembang.
Namun untuk mengirimkan uang tersebut, ia meminta bantuan D.