e-Billing, Setor Pajak Kini Bisa Melalui Kartu Debet
"Kami perkenalkan layanan mini ATM memudahkan wajib pajak menyetor pajak menggunakan kartu debet."
Penulis: martin tobing | Editor: Andi Asmadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Teluk Betung menyelenggarakan Tax Gathering di Grand Ballroom Novotel Lampung, Selasa (26/4) malam.
Acara dihadiri sekitar 125 perwakilan direksi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) itu bertujuan memperkenalkan produk-produk digitalisasi perpajakan.
Kepala KPP Pratama Teluk Betung Tarmizi menerangkan, produk digitalisasi perpajakan yang dihelat dalam Tax Gathering berupa e-Filing, e-Billing, dan e- Faktur.e-Filing merupakan aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperkenalkan sejak 2013 memudahkan wajib pajak mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.
Sedangkan e-Billing aplikasi mengubah cara wajib pajak menyetorkan pajak secara online menggunakan kode billing. Manfaatnya, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke bank persepsi atau kantor pos dan mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
"Untuk menunjang penggunaan e-Billing, kami perkenalkan layanan mini ATM memudahkan wajib pajak menyetor pajak menggunakan kartu debet. Layanan resmi DJP ini bekerja sama dengan empat bank terkemuka di Indonesia," terang Tarmizi dalam keterangan tertulis diterima Tribun.
Lebih lanjut dismapaikannya, produk layanan e-Billing telah diperkenalkan KPP Pratama Teluk Betung awal Januari lalu. Seluruh penyetoran pajak wajib menggunakan layanan e-Billing per 1 Juli 2016.
Sementara produk digitalisasi perpajakan e-Faktur, merupakan aplikasi terintegrasi disediakan DJP bagi PKP untuk menerbitkan faktur pajak secara online.
Sisi menarik layanan itu, permintaan nomor seri faktur pajak melalui website, dan penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur tidak lagi membutuhkan tanda tangan dan cap perusahaan karena telah digantikan dengan tanda tangan elektronik (digital signature).
"e-Faktur belum digunakan oleh Wajib Pajak KPP Pratama Teluk Betung. Pengurus atau direksi perusahaan harus mendaftarkan diri untuk memperoleh sertifikat elektronik (digital certificate).Diharapkan seluruh PKP terdaftar telah memperoleh sertifikat elektronik karena e-Faktur wajib digunakan per 1 Juli 2016," ujar Tarmizii. (tin/rls)