Badan Kepegawaian Usul Penghentian Gaji 8 PNS 'Menghilang'

Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pringsewu akan menindaklanjuti delapan pegawai negeri sipil (PNS)

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pringsewu akan menindaklanjuti delapan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak pernah mendaftar ulang lewat PUPNS dan tidak pernah masuk kerja.

"Kami akan ambil tindakan untuk penghentian gaji, akan dilakukan oleh Pak Sekda (Sekretaris Kabupaten Budiman PM)," kata Pelaksana Tugas Kabid Data dan Pembinaan BKDD Pringsewu Nortiana S, Kamis (27/4).

Delapan PNS tersebut adalah Pardi yang tadinya bertugas di SDN I Nusa Wungu, Yusmanto pegawai Dinas Pertanian dan Kehutanan, Harun pegawai RSUD Pringsewu, Ahmad Mukti pegawai Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan, dan F Widiasmoro pegawai Kecamatan Pagelaran.

Selanjutnya Ari Kusuma Aji pegawai Dinas Peternakan dan Perikanan, Hernawan Yoga Satoso tadinya bertugas di SMAN I Pagelaran, dan terakhir Sunaryo pegawai Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Pringsewu.

Menurut Nortiana, sampai saat ini pihaknya sudah tidak mendapatkan informasi mengenai kedelapan PNS ini.

Nortiana pun mengaku sudah menyampaikan kepada atasan masing-masing PNS ini supaya mengarahkan pegawai yang dimaksud untuk mengurus hak-haknya.

Khususnya, bagi mereka yang sakit gangguan kejiwaan. Ternyata, lanjut dia, untuk mengurus itu pun sudah tidak bisa lagi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved