Korut Hukum Warga Amerika Serikat dengan 10 Tahun Kerja Paksa
Korea Utara menjatuhkan hukuman 10 tahun kerja paksa terhadap seorang warga AS dengan tuduhan mata-mata
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Korea Utara menjatuhkan hukuman 10 tahun kerja paksa terhadap seorang warga AS dengan tuduhan mata-mata, lapor kantor berita Cina, Xinhua.
Korut menyebut, orang itu adalah Kim Dong-chul, seorang warga negara AS keturunan Korea yang lahir di Korea Selatan, yang ditangkap Oktober lalu.
Kim muncul di depan wartawan di Pyongyang bulan lalu membuat 'pengakuan,' bahwa dibayar oleh Korea Selatan untuk melakukan spionase.
Pada bulan Maret, seorang mahasiswa AS dijatuhi hukuman kerja paksa 15 tahun untuk perbuatannya mencoba mencuri papan propaganda dan 'pidana terhadap negara.'
Hukuman kerja paksa dijatuhkan di tengah ketegangan tinggi, terkait serangkaian tes rudal serta uji coba nuklir keempat di bulan Januari, yang keduanya dianggap melanggar sanksi PBB.
Pyongyang berusaha untuk meluncurkan dua rudal balistik jarak menengah pada hari Kamis (29/4) memaksa Dewan Keamanan PBB untuk melangsungkan sidang darurat.
Rudal tersebut diperkirakan memiliki jangkauan sekitar 3.000 km, yang berarti bisa mencapai Jepang atau Guam yang mrupakan wilayah AS.
Pengamat berspekulasi bahwa Pyongyang sedang meningkatkan pengembangan program senjata menjelang Kongres Partai Buruh pada bulan Mei, kongres yang pertama dalam hampir 40 tahun.
Korut mengumumkan pekan ini bahwa kongres akan berlangsung pada 6 Mei.
Langkah itu dimaksudkan untuk memperkuat kekuasaan pemimpinnya Kim Jong-un, dan dunia mengawasi secara cermat untuk melihat indikasi perubahan politik dan pernyataan tentang ambisi nuklir Korea Utara. (BBC)