Usut Dugaan Korupsi Bansos di Sumsel, Kejagung Periksa Gubernur Alex Noerdin
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, dalam kasus itu, pihaknya telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial, dan dana hibah di Sumatera Selatan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, dalam kasus itu, pihaknya telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.
"Sudah dua kali, kemarin hari Selasa (26/4/2016) diperiksa untuk yang kedua," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Arminsyah mengatakan, Alex akan melanjutkan pemeriksaannya sebagai saksi di Kejagung. Hingga saat ini, Kejaksaan belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, Alex ditanya soal kebijakan pemberian dana bansos dan hibah serta prosedurnya.
"Juga hal-hal yang diketahui dan disetujui. Kalau untuk detail, mungkin saya harus ngomong dua jam," kata Arminsyah.
Kasus serupa pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013 lalu. Namun, kasusnya berhenti di penyelidikan. Belum diketahui, apakah kasus tersebut merupakan limpahan dari KPK atau bukan.
Dalam penyelidikan KPK, diduga ada penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Selatan oleh Alex Noerdin.
Sebelum penyelidikan KPK, Mahkamah Konstitusi membatalkan pemenangan Alex dalam Pemilukada Sumsel.
Menurut putusan tersebut, Alex selaku gubernur petahana dianggap terbukti menyalahgunakan APBD Sumsel untuk kepentingan kampanye.
Berdasarkan fakta persidangan, terbukti Alex memberikan aliran dana bantuan sosial kepada masyarakat dan organisasi sosial.
Pemberian itu berdasar pada keputusan Gubernur Sumsel tentang penerimaan hibah dan bantuan sosial dalam APBD, tertanggal 21 Januari 2013 dengan anggaran Rp 1,492 triliun.
Majelis hakim menilai pemberian itu tidak wajar, selektif, dan terkesan dipaksakan menjelang pelaksanaan pemilukada.
Pemanfaatan APBD antara lain digunakan untuk pembelian 1.500 unit kendaraan operasional roda dua di tahun anggaran 2013, yang diberikan kepada petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumatera Selatan senilai Rp 17,85 miliar.
Motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/arminsyah_20160429_093351.jpg)