17 Tahun Bekerja Lalu Dipecat Tanpa Pesangon

Anda hingga saat ini masih bisa menuntut haknya sepanjang pemberhentian bisa dipertanggunjawabkan secara hukum.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Net
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disnaker Kota Bandar Lampung. Saya bekerja di grosir pakaian dari tahun 1995 sampai tahun 2012. Kemudian, tahun 2012 saya diberhentikan oleh pemilik toko tersebut tanpa diberi uang pesangon.

Yang ingin saya tanyakan kepada bapak pimpinan Disnaker :

1. Apakah saya masih bisa mendapatkan uang pesangon tersebut?

2. Bagaimana cara mengurusnya?

3. Berapakah kira - kira pesangon yang bisa saya dapatkan selama masa saya bekerja itu dan masa kerja saya 17 tahun.

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282373747xxx

Masih Bisa Menuntut Hak

Kami jelaskan bahwa untuk anda hingga saat ini masih bisa menuntut haknya sepanjang pemberhentian bisa dipertanggunjawabkan secara hukum. Namun, ada baiknya guna memperoleh penerangan sejelas - jelasnya untuk dapat mendatangi Disnaker Kota Bandar Lampung.

Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved