4 Tahun Lalu Dipecat Tanpa Pesangon Setelah 17 Tahun Bekerja, Pria Ini Lapor ke Disnaker
Saya bekerja di grosir pakaian dari tahun 1995 sampai tahun 2012. Kemudian tahun 2012, saya diberhentikan oleh pemilik toko tersebut, tanpa diberi
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disnaker Kota Bandar Lampung. Saya bekerja di grosir pakaian dari tahun 1995 sampai tahun 2012. Kemudian tahun 2012, saya diberhentikan oleh pemilik toko tersebut, tanpa diberi uang pesangon.
Saya ingin bertanya kepada bapak pimpinan disnaker:
1. Apakah saya masih bisa mendapatkan uang pesangon tersebut?
2. Bagaimana cara mengurusnya?
3. Berapa kira-kira pesangon yang bisa saya dapatkan selama masa kerja saya 17 tahun?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282373747xxx
Masih Bisa Menuntut Hak
Kami jelaskan, Anda hingga saat ini, masih bisa menuntut hak sepanjang pemberhentian bisa dipertanggunjawabkan secara hukum. Namun, ada baiknya guna memperoleh keterangan sejelas-jelasnya, dapat mendatangi Disnaker Bandar Lampung.
Saad Asnawi
Kepala Disnaker Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/karyawan-perusahaan_20151230_115935.jpg)