4 Tahun Lalu Dipecat Tanpa Pesangon Setelah 17 Tahun Bekerja, Pria Ini Lapor ke Disnaker

Saya bekerja di grosir pakaian dari tahun 1995 sampai tahun 2012. Kemudian tahun 2012, saya diberhentikan oleh pemilik toko tersebut, tanpa diberi

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
kompas.com
karyawan perusahaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disnaker Kota Bandar Lampung. Saya bekerja di grosir pakaian dari tahun 1995 sampai tahun 2012. Kemudian tahun 2012, saya diberhentikan oleh pemilik toko tersebut, tanpa diberi uang pesangon.

Saya ingin bertanya kepada bapak pimpinan disnaker:

1. Apakah saya masih bisa mendapatkan uang pesangon tersebut?

2. Bagaimana cara mengurusnya?

3. Berapa kira-kira pesangon yang bisa saya dapatkan selama masa kerja saya 17 tahun?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282373747xxx

Masih Bisa Menuntut Hak

Kami jelaskan, Anda hingga saat ini, masih bisa menuntut hak sepanjang pemberhentian bisa dipertanggunjawabkan secara hukum. Namun, ada baiknya guna memperoleh keterangan sejelas-jelasnya, dapat mendatangi Disnaker Bandar Lampung.

Saad Asnawi
Kepala Disnaker Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved