Pencuri Kotak Amal Ini Tertangkap Gara-gara Buang Hajat di Dalam Musala

Kapolsek Manyar Ajun Komisaris Frihamdeni membenarkan, adanya pencurian kotak amal di Desa Manyarejo.

Kompas.com
RA (kiri), pelaku pencurian kotak amal musholla di Desa Manyarejo diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GRESIK – Perbuatan RA (23), warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, sungguh keterlaluan. Tidak hanya mencuri kotak amal, namun ia juga buang hajat di dalam musala yang isi kotak amalnya ia curi.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (23/4/2016) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. RA yang hendak mencuri kotak amal, melompat pagar untuk bisa memasuki area musala Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Setelah berhasil masuk, ia lantas mencongkel kotak amal, dan mengambil seluruh uang yang ada di dalamnya, yang berjumlah ratusan ribu rupiah.

Usai menguras kotak amal, rupanya perut RA sakit. Tanpa basa basi, ia pun buang hajat di sebelah paimaman (tempat imam memimpin salat). Setelah selesai, ia meninggalkan musala.

"Awalnya, kami tidak curiga, jika kotak amal musala dicuri orang. Tapi, warga yang hendak salat Subuh waktu itu, merasa risih karena ada kotoran manusia di sisi paimaman. Mereka pun lantas melaporkan kejadian itu kepada kami," tutur Mohamad Sofyan (53), salah satu pengurus musala Desa Manyarejo, Selasa (3/5/2016).

Mendapat laporan tersebut, para pengurus musala lantas membuka rekaman CCTV (closed-circuit television), yang kebetulan sudah terpasang. Dalam rekaman CCTV terlihat RA tidak hanya berak sembarangan, namun juga mencuri kotak amal.

Usai mengantongi ciri-ciri pelaku, warga dan pemuda desa setempat yang geram, langsung mencari RA.

RA pun dipergoki salah seorang warga, tengah menikmati kopi di salah satu warung kopi, yang tidak jauh dari desa mereka, Senin (2/5/2016) malam.

“Mengetahui pelaku dikabarkan tengah ngopi di salah satu warung, yang tak jauh dari kampung, tanpa dikomando, warga kompak berbondong-bondong menemuinya. Warga yang sudah emosi, tanpa ampun langsung menghajar pelaku di warung itu, sampai babak belur,” jelasnya.

Setelah puas melampiaskan amarahnya, massa kemudian menggelandang RA ke Mapolsek Manyar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. RA mengakui perbuatannya, dan menyatakan pencurian kotak amal di musala Desa Manyarejo merupakan aksi keduanya.

“Sebelumnya, saya juga sempat curi kotak amal musala di Desa Sumber (Kecamatan Kebomas, Gresik), dan berhasil membawa uang Rp 500.000. Sementara dari musala di Desa Manyarejo kemarin, saya membawa uang Rp 200.000," ujar Rifky sembari merengek kesakitan.

Kapolsek Manyar Ajun Komisaris Frihamdeni membenarkan, adanya pencurian kotak amal di Desa Manyarejo.

"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," kata Frihamdeni.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved