Berita Terkini Nasional

Penjelasan KPP Pratama soal Buruh Ditagih Pajak Senilai Rp 2,8 Miliar

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi buka suara mengenai berita buruh menerima tagihan pajak Rp2,8 M.

Editor: taryono
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Jateng - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi buka suara mengenai berita buruh asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Ismanto (32) menerima tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, kedatangan petugas pajak itu bukan untuk menagih, melainkan hendak mengklarifikasi soal data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

Sebelumnya, Ismanto  mengaku kaget saat tiba-tiba menerima tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar, Rabu (6/8/2025).

Padahal, ia sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh jahit harian lepas bersama istrinya, Ulfa (27).

Dalam tagihan yang diterimanya, tertulis Ismanto dikenakan pajak miliaran rupiah sebab melakukan transaksi beli kain berjumlah besar.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," jelas Ismanto, Jumat (8/8/2025), dilansir TribunJateng.com.

Terkait tagihan itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan ada petugas yang mendatangi rumah Ismanto pada Rabu, sembari membawa surat resmi.

Tetapi, Subandi menyebut kedatangan petugas pajak itu bukan untuk menagih, melainkan hendak mengklarifikasi soal data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

Ia juga membantah soal tagihan pajak yang bernilai Rp2,8 miliar.

Subandi menyebut nominal itu bukan tagihan pajak, melainkan nilai transaksi.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."

"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,8 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," jelas Subandi, Jumat, masih dari TribunJateng.com.

Lebih lanjut, Subandi mengatakan, berdasarkan data Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.

Atas hal itulah, petugas KPP Pratama Pekalongan melakukan verifikasi langsung terhadap Ismanto.

"Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut?"

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Tags
pajak
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved