Berita Terkini Nasional
Penjelasan KPP Pratama soal Buruh Ditagih Pajak Senilai Rp 2,8 Miliar
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi buka suara mengenai berita buruh menerima tagihan pajak Rp2,8 M.
Tribunlampung.co.id, Jateng - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi buka suara mengenai berita buruh asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Ismanto (32) menerima tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, kedatangan petugas pajak itu bukan untuk menagih, melainkan hendak mengklarifikasi soal data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
Sebelumnya, Ismanto mengaku kaget saat tiba-tiba menerima tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar, Rabu (6/8/2025).
Padahal, ia sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh jahit harian lepas bersama istrinya, Ulfa (27).
Dalam tagihan yang diterimanya, tertulis Ismanto dikenakan pajak miliaran rupiah sebab melakukan transaksi beli kain berjumlah besar.
"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," jelas Ismanto, Jumat (8/8/2025), dilansir TribunJateng.com.
Terkait tagihan itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan ada petugas yang mendatangi rumah Ismanto pada Rabu, sembari membawa surat resmi.
Tetapi, Subandi menyebut kedatangan petugas pajak itu bukan untuk menagih, melainkan hendak mengklarifikasi soal data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
Ia juga membantah soal tagihan pajak yang bernilai Rp2,8 miliar.
Subandi menyebut nominal itu bukan tagihan pajak, melainkan nilai transaksi.
"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."
"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,8 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," jelas Subandi, Jumat, masih dari TribunJateng.com.
Lebih lanjut, Subandi mengatakan, berdasarkan data Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.
Atas hal itulah, petugas KPP Pratama Pekalongan melakukan verifikasi langsung terhadap Ismanto.
"Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut?"
pajak
Polisi Tangkap 5 Orang yang Akali Sistem Judol, DPR Desak Buru Bandarnya |
![]() |
---|
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Sang Ibunda Rasakan Kejanggalan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Buruh Jahit Tak Terima Dapat Tagihan Pajak Sebesar Rp 2,8 Miliar |
![]() |
---|
Prada Lucky Diduga Tewas Dianiaya: 16 Orang Diduga Aniaya Pakai Selang, 4 Lainnya Pakai Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.