Ditarget 200 Berkas, Cuma Mampu Kumpulkan 8 Berkas IMB, Lurah Ini Diberhentikan Herman HN
Menurut Budi, pemberhentiannya karena masalah kinerja, akibat ia tidak mencapai target pengumpulan 200 berkas izin mendirikan bangunan (IMB) di
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lurah Srengsem, Kecamatan Panjang, Budi Kurniawan membantah dirinya diberhentikan dari jabatan karena positif menggunakan narkoba, berdasarkan hasil tes urine.
Menurut Budi, pemberhentiannya karena masalah kinerja, akibat ia tidak mencapai target pengumpulan 200 berkas izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya, sesuai instruksi wali kota.
"Hasil tes urine saya negatif. Tidak benar, kalau saya konsumsi narkoba. Saya diberhentikan karena masalah kinerja, dan saya ikhlas dicopot," kata Budi, Rabu (4/5/2016).
Budi mengakui kinerjanya belum maksimal untuk mengumpulkan 200 berkas IMB sesuai target wali kota. Karena hingga batas terakhir, ia hanya mampu mendapatkan 8 berkas.
"Saya pasrah karena hanya bisa kumpulkan 8 berkas, dari 200 berkas yang menjadi target. Jadi, saya bukan karena pakai narkoba," jelas Budi, yang sudah lima tahun menjabat Lurah Srengsem itu.
Budi menambahkan pemberhentian jabatannya sebagai Lurah Srengsem, ia ketahui pada Rabu melalui Camat Panjang, Herni Musfi.
"Saya tadi dikasih kabar dari Pak Camat. Saya ikhlas, namanya bawahan harus taat perintah atasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung menggelar tes urine mendadak untuk camat dan lurah pada Senin (2/5/2016).