Kuat Tidak Pembuktian Kepemilikan Tanah Pakai AJB?
aya mau membeli tanah dari seseorang dan informasi yang didapat status tanah sudah AJB pemilik tanah.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Saya mau membeli tanah dari seseorang dan informasi yang didapat status tanah sudah AJB pemilik tanah. Yang mau saya tanya:
1. Bagaimanakah kekuatan hukum tanah tersebut, apakah kuat pembuktian kepemilikan dengan adanya AJB?
2. Bagaimana kita yakin bahwa tanah yang dijual tersebut tidak bermasalah. Apa yang harus dilakukan?
Pengirim: +6285269800xxx
Sebaiknya Urus Pembuktian Sertifikat
Menjawab pertanyaan anda sejak berlakunya UUPA, peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik.
Menurut Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, ditegaskan bahwa:
"Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Selanjutnya di PP tersebut juga yang pada pokoknya menyatakan bahwa hak kepemilikannya seseorang atas tanah dibuktikan dengan sertifikat hak milik.
Jadi AJB yang dilakukan dihadapan PPAT(pejabat pembuat akta tanah) itu hanya membuktikan sahnya peralihan atas tanah dengan cara jual beli.
Sebaiknya untuk menguatkan bukti kepemilikan atas tanah anda harus mengurus penerbitan sertifikat di Kantor pertanahan Negara.
Untuk mengecek sengketa atau tidaknya tanah yang dimaksud, anda bersama pemilik AJB dapat mengajukan permohonan ke Kantor pertanahan Negara.
Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif Yayasan LKBH SPSI Lampung