Anak WNA Mau Buat KIA,. Apa Persyaratannya?

Kepada Yth Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung. Saya mau tanya bisakah Warga Negara Asing (WNA)

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung. Saya mau tanya bisakah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anaknya, dan apa saja persyaratannya? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285779536xxx

Tetap Bisa Buat KIA

Kami jelaskan bahwa untuk anak WNA yang tinggal di Indonesia pun dapat dibuatkan KIA dan untuk persyaratan pengurusan KIA untuk anak WNA antara lain: SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), KITAS (Keterangan Tinggal Sementara), Paspor dan akte kelahiran. fotokopi satu dan pas foto.

Novandra
Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved